Rechstaat Dan Rule Of Law
Negara Hukum adalah secara sederhananya negara yang dalam menjalankan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan dan diawasi oleh hukum.
Bentuk-bentuk negara hukum, berikut ini penjelasannya;
- Bentuk negara hukum ada 3 menurut Oemar Seno Adjie, yakni
- Rechstaat dan Rule of law, yaitu konsep negara yang membatasi kekuasaan pemerintahannya dengan hukum.
- Sosialist legality, yaitu yaitu konsep negara yang meletakkan hukum dibawah sosialisme dan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosialisme.
- Negara hukum Pancasila, yaitu sebuah konsep negara yang kehidupan berbangsa dan bernegara didsarkan atas kepercayaan terhadap Ketuhanan yang Maha Esa.
Contoh kasus penegakkan hukum di Indonesia
- Yaitu menghukum tersangka kasus korupsi menteri sosial Juliari P.Batubara
- Pemberian hukuman pidana terhadap pelaku kejahatan seperti pencurian motor, begal dll
Pembahasan
Indonesia ini merupakan negara hukum, tertuang dan ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum.Tujuan dari adanya sistem negara hukum ini adalah secara umum untuk melindungi hak asasi manusia tiap warga negaranya.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang konsep pembagian kekuasaan secara vertikal brainly.co.id/tugas/6544770Materi tentang apa yang dimaksud dengan lembaga negara brainly.co.id/tugas/693535
Materi tentang lembaga negara menurut ketentuan UUD 1945 brainly.co.id/tugas/4236147
Comments
Post a Comment